Salah satu pembangunan mal di Jakarta
JAKARTA,
Ampun Jakarta Setelah moratorium pembangunan mal efektif berlaku,
sekitar tujuh mal atau pusat perbelanjaan terkena imbasnya. Ketujuh mal
tersebut tidak dapat meneruskan pembangunannya. "Untuk
perizinan pembangunan mal di Jakarta kami tunda setelah keluarnya
moratorium," ungkap Kepala Dinas Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta
Wiriyatmoko di Jakarta, Sabtu (15/10/2011).
Lebih
lanjut di jelaskan oleh Wiriyatmoko bahwa, pusat perbelanjaan yang tertunda
pembangunannya ini tersebar di lima wilayah Jakarta, antara lain Jakarta Barat
dengan 2 mal, Jakarta Selatan 2 mal, Jakarta Utara 1 mal, dan Jakarta Timur 2
mal. Jangka
waktu penundaan ini tidak dapat dipastikan. Namun, intinya sebelum ada surat
keputusan baru dari Gubernur DKI Jakarta, mal-mal tersebut tak akan diberi izin
membangun. Namun, Wiriyatmoko enggan mengungkap mal-mal mana saja yang terkena
imbas itu.
Sementara
itu ditempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
DKI Jakarta Sarwo Handayani menyambut baik moratorium pembangunan mal ini. Hal
ini lantaran kondisi Jakarta sudah tak memungkinkan lagi dilakukan penambahan
mal. Ditegaskannya; "Kebijakan moratorium ini tidak berlaku surut. Jadi,
bagi yang sudah dapat izin sebelum ucapan lisan Gubernur mengenai moratorium
muncul, silakan teruskan pembangunannya. Namun, bagi yang sedang meminta izin
setelah ucapan moratorium keluar, izin tak akan turun,"
Lebih
lanjut dijelaskan Yani, bahwa pembangunan mal atau pusat perbelanjaan
ditempatkan di kawasan terpadu, misalnya di Sentra Primer Barat atau Sentra
Primer Timur. Sebab, sebenarnya, keberadaan pusat perbelanjaan tidak mengganggu
selama letak lokasinya tersebar. Untuk menunjang penyebaran pusat perbelanjaan,
Pemprov DKI Jakarta juga melengkapinya dengan sarana dan fasilitas, misalnya
jalan akses Casablanca yang memiliki fungsi menghubungkan pusat perbelanjaan
Sentra Primer Barat dan Sentra Primer Timur.
Berdasarkan
data yang ada, saat ini di Jakarta terdapat 564 pusat perbelanjaan, dengan
rincian; 132 pusat perbelanjaan dikategorikan sebagai mal serta 432 sisanya
masuk kategori swalayan, hypermarket,
pusat grosir, pertokoan, dan pasar tradisional. Jumlah tersebut dinilai sudah
cukup banyak, khususnya di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Sedangkan
dasar hukum yang melandasi kebijakan moratorium mal ini adalah Instruksi
Gubernur DKI Jakarta tentang Moratorium Pemberian Izin Pembangunan Pusat
Perbelanjaan, Pertokoan/Mal dengan Luas Lahan Lebih dari 5.000 meter persegi.
[editor Beni P Piliang