POTRET AKHIR TAHUN : PENCEMARAN DI CILINCING

Instalasi Pengelolaan Limbah Di KBN Marunda Perlu Dipertanyakan !


Uap Air dan Suara Bising Boiler PT. Dua Kuda Indonesia 
Mengganggu Masyarakat dan Pengguna Jalan.


Pembuangan Limbah PT. Dua Kuda Indonesia Diduga Tanpa
Pengolahan Dibuang Secara Langsung Ke Lingkungan


Saluran Pembuangan PT. Dua Kuda Indonesia dan Pabrik-Pabrik
Di KBN Marunda Secara Langsung Bermuara Ke Kali Blencong
Pencemaran Tersebut Diduga Menjadi Salah Satu Penyebab
Rusaknya Ternak Kerang Hijau Milik Nelayan Di Teluk Jakarta


Pencemaran Udara Oleh Aktifitas Masyarakat

Asap Hitam Pencemaran Udara Dari Aktivitas Lapak Barang Bekas
Yang Membakar Kabel Tembaga dan Barang-Barang Bekas Laiinya



Pencemaran Yang Mengakibatkan Kabut Asap Di Jl. Inspeksi Cakung Drain
Akibat Aktivitas Pembuatan Arang Bataok Kelapa Yang Mendapat Bekengan 
Dari Oknum LSM dan Aparat.

Sumber Foto : Ampun Jakarta
Edeitor          : Beni P Piliang

Read more

TAHUN 2012 SEMUA INSTANSI PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH WAJIB SURVEI IKM


Foto Ampun Jakarta- Imunisasi

AMPUN JAKARTA. - Jakarta, Dalam rangka mencapai kualitas pelayanan publik kelas dunia pada tahun 2025, Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai tahun 2012 mewajibkan kepada seluruh instansi pelayanan publik pemerintah untuk  mengadakan survei indeks kepuasan masyakarat.

Informasi tersebut disampaikan Hendro Sayogo Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta di sela-sela acara silaturahmi akhir tahun dengan Ampun Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Wiharto mengharuskan seluruh pelayanan publik memiliki indeks kepuasan masyarakat dengan cara melakukan survei. Kata Hendro Sayogo.

Menurut Hendro Sayogo, di Provinsi DKI Jakarta,  puskemas, rumah sakit dan sekolah termasuk instansi pelayanan kebersihan serta pelayanan publik lainnya harus memberikan kuisioner kepada masyarakat mengenai pelayanan publik lembaga atau instansinya. Walikota, Gubernur sampai dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan melakukan pengawasan. terhadap hasil survei tersebut. 

Survei atas kepuasan pelayanan publik ini merupakan hal yang wajib seiring dengan kebijakan reformasi birokrasi yang dikeluarkan pemerintah. Aturan mengenai indeks kepuasan masyarakat diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NOMOR : KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
 
Sementara itu Safrudin Ketua Ampun Jakarta menilai sebaiknya survei Indeks Kepuasan Masyarakat tidak dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik karena hasilnya tidak akan objektif. Menurut Safrudin survei sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen., agar tidak terjadi konflik kepentingan. [editor : Beni P Piliang

Read more