POTRET AKHIR TAHUN : PENCEMARAN DI CILINCING
0
komentar
Berita Ampun Jakarta
-
Instalasi Pengelolaan Limbah Di KBN Marunda Perlu Dipertanyakan !
Uap Air dan Suara Bising Boiler PT. Dua Kuda Indonesia
Mengganggu Masyarakat dan Pengguna Jalan.
Pembuangan Limbah PT. Dua Kuda Indonesia Diduga Tanpa
Pengolahan Dibuang Secara Langsung Ke Lingkungan
Saluran Pembuangan PT. Dua Kuda Indonesia dan Pabrik-Pabrik
Di KBN Marunda Secara Langsung Bermuara Ke Kali Blencong
Pencemaran Tersebut Diduga Menjadi Salah Satu Penyebab
Rusaknya Ternak Kerang Hijau Milik Nelayan Di Teluk Jakarta
Pencemaran Udara Oleh Aktifitas Masyarakat
Asap Hitam Pencemaran Udara Dari Aktivitas Lapak Barang Bekas
Yang Membakar Kabel Tembaga dan Barang-Barang Bekas Laiinya
Pencemaran Yang Mengakibatkan Kabut Asap Di Jl. Inspeksi Cakung Drain
Akibat Aktivitas Pembuatan Arang Bataok Kelapa Yang Mendapat Bekengan
Dari Oknum LSM dan Aparat.
Sumber Foto : Ampun Jakarta
Edeitor : Beni P Piliang
TAHUN 2012 SEMUA INSTANSI PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH WAJIB SURVEI IKM
Foto Ampun Jakarta- Imunisasi
AMPUN JAKARTA. - Jakarta, Dalam rangka mencapai kualitas pelayanan publik kelas dunia pada tahun 2025, Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai tahun 2012 mewajibkan kepada seluruh instansi pelayanan publik pemerintah untuk mengadakan survei indeks kepuasan masyakarat.
Informasi tersebut disampaikan Hendro Sayogo Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta di sela-sela acara silaturahmi akhir tahun dengan Ampun Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Wiharto mengharuskan seluruh pelayanan publik memiliki indeks kepuasan masyarakat dengan cara melakukan survei. Kata Hendro Sayogo.
Menurut Hendro Sayogo, di Provinsi DKI Jakarta, puskemas, rumah sakit dan sekolah termasuk instansi pelayanan kebersihan serta pelayanan publik lainnya harus memberikan kuisioner kepada masyarakat mengenai pelayanan publik lembaga atau instansinya. Walikota, Gubernur sampai dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan melakukan pengawasan. terhadap hasil survei tersebut.
Survei atas kepuasan pelayanan publik ini merupakan hal yang wajib seiring dengan kebijakan reformasi birokrasi yang dikeluarkan pemerintah. Aturan mengenai indeks kepuasan masyarakat diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NOMOR : KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Sementara itu Safrudin Ketua Ampun Jakarta menilai sebaiknya survei Indeks Kepuasan Masyarakat tidak dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik karena hasilnya tidak akan objektif. Menurut Safrudin survei sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen., agar tidak terjadi konflik kepentingan. [editor : Beni P Piliang
Popular Posts
-
Beni P Piliang Ampun Jakarta. Proyek Reklamasi Pantai Utara bermula dari Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang reklamasi pa...
-
Beni P Piliang Ampun Jakarta. Kecamatan Cilincing merupakan salah satu Kecamatan yang berada di Wilayah Kota Administrasi Ja...
-
PENDAHULUAN Sumberdaya pesisir dan lautan, merupakan salah satu modal dasar pembangunan Indonesia yang sangat diharapkan saat ini,...
-
Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota, Solusi Mengatasi Kemacetan ? JAKARTA, Ampun Jakarta – Dengan disahkannya Peraturan Daerah Rencan...
-
Beni P Piliang Ampun Jakarta. Beberapa tahun belakangan ini Jakarta Utara sebagai icon Pesisir Jakarta semakin ruwet. Persoalan ...
Category List
- Editorial (1)
- Ilmu Pengetahuan (1)
- Lingkungan (5)
- Pariwisata (4)
- Pembangunan (3)
- Politik (1)
- Sosial Ekonomi (2)
- Tata Ruang (3)
Pengunjung Hari Ini
Kampanye Pesisir
PELEPAH INDAH
AWAI DKI JAKARTA
Label
- Editorial (1)
- Ilmu Pengetahuan (1)
- Lingkungan (5)
- Pariwisata (4)
- Pembangunan (3)
- Politik (1)
- Sosial Ekonomi (2)
- Tata Ruang (3)
Blogger templates
Blogger Tricks
Blogger Themes
Kembaki ke
Beni P Piliang. Diberdayakan oleh Blogger.