TAHUN 2012 SEMUA INSTANSI PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH WAJIB SURVEI IKM


Foto Ampun Jakarta- Imunisasi

AMPUN JAKARTA. - Jakarta, Dalam rangka mencapai kualitas pelayanan publik kelas dunia pada tahun 2025, Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai tahun 2012 mewajibkan kepada seluruh instansi pelayanan publik pemerintah untuk  mengadakan survei indeks kepuasan masyakarat.

Informasi tersebut disampaikan Hendro Sayogo Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta di sela-sela acara silaturahmi akhir tahun dengan Ampun Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Wiharto mengharuskan seluruh pelayanan publik memiliki indeks kepuasan masyarakat dengan cara melakukan survei. Kata Hendro Sayogo.

Menurut Hendro Sayogo, di Provinsi DKI Jakarta,  puskemas, rumah sakit dan sekolah termasuk instansi pelayanan kebersihan serta pelayanan publik lainnya harus memberikan kuisioner kepada masyarakat mengenai pelayanan publik lembaga atau instansinya. Walikota, Gubernur sampai dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan melakukan pengawasan. terhadap hasil survei tersebut. 

Survei atas kepuasan pelayanan publik ini merupakan hal yang wajib seiring dengan kebijakan reformasi birokrasi yang dikeluarkan pemerintah. Aturan mengenai indeks kepuasan masyarakat diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NOMOR : KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
 
Sementara itu Safrudin Ketua Ampun Jakarta menilai sebaiknya survei Indeks Kepuasan Masyarakat tidak dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik karena hasilnya tidak akan objektif. Menurut Safrudin survei sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen., agar tidak terjadi konflik kepentingan. [editor : Beni P Piliang

Leave a Reply