Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota, Solusi Mengatasi Kemacetan ?
JAKARTA, Ampun Jakarta – Dengan disahkannya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda
RTRW) DKI 2011-2030 akan membuka peluang besar bagi pembangunan enam ruas jalan
tol dalam kota (JTDK) Jakarta. Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) DKI
Jakarta, Sarwo Handayani,, pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota tersebut
telah tercantum dalam Perda RTRW DKI 2011-2030, dan merupakan bagian dari
perencanaan mengurai kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.
Dijelaskan
Yani, rencana tersebut baru dapat dilakukan karena selama ini rencana
Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
yang akan melakukan prakualifikasi mega proyek senilai Rp 40 triliun terganjal
pengesahan Perda RTRW.
Dampak
positif pembangunan tersebut, volume jalan di Jakarta akan bertambah menjadi 10
persen dari awalnya hanya 7,2 persen. Selain mengurai kemacetan, lanjutnya,
dengan adanya enam ruas jalan tol, maka volume jalan di Ibukota akan bertambah
sebanyak 2,8 persen menjadi 10 persen dari total luas wilayah kota Jakarta,
yakni 650 kilometer persegi.
“Sudah
tidak mungkin lagi kita membangun jalan sebidang karena membutuhkan lahan,
sementara kita sulit mencari lahan karena akan memakan waktu lama terhadap
pembebasan lahan. Karena itu, JTDK ini akan dibangun elevated atau layang,” katanya
Ditegaskan
Yani, dengan adanya pengesahan Perda RTRW, merupakan lampu hijau bagi Kemenpu
untuk segera melaksanakan prakualifikasi tender yang dilanjutkan dengan dibukanya
proses tender fisik enam ruas JTDK. Menurutnya, saat ini Pemprov DKI Jakarta
bersama Kemenpu tengah mengupayakan seluruh proses pengerjaan pembangunan JTDK
tersebut. [editor Beni P Piliang
Ben asal usul kemacetan di JKT sejak awal adalah 1)penambahan jml kendaraan yg menggila; 2)tidak adanya penambahan ruas jln yg sebanding dng penambahan kendaraan yg significan;3) tata ruang kota yg semeraut sehingga terjadinya konsentrasi kegiatan yg terpusat pada satu wilayah tertentu secara bersamaan; 4)banyaknya pelanggaran lalu lintas di jln; 5)tidak adanya pembatasan kepemilikan kendaraan secara berkala untk masyarakat JKT; 6)tdk adanya solusi yg handal untk mengurangi jumlah kendaraan dng acuan kelayakan operasi, usia kendaraan dan penggunaan; 7)tdk adanya alternatif lain untuk membuat transportasi melalui jalur air dimana Banjir kanal Timur dan Barat bisa di manfaatkan .
kalau hanya solusi membuat JTDK yg di rencanakan saat ini itu hanya membuat longgar satu kawasan yg ada di atas JTDK dan setelah keluar tol bersamaan maka terjadi transfer kemacetan di tmpt yg lainnya. harusnya BKT dan BKB di jadikan juga solusi sebagai fider transport untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi masuk ke dalam suatu wilayah kota . nah inilah yg sampai saat ini kerja terintegrasi ga pernah dilakukan oleh gubernur yang saat ini memimpin.